Breaking News ! KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi Pemotongan Dana Insentif

FOTO : ANTARA
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan dana insentif.
Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Gus Muhdlor diduga terlibat dalam dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujarnya dikutip marwahkepri.com dari CNN, Selasa (16/04/2024).
Gus Muhdlor sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada Februari 2024.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di Sidoarjo pada Januari 2024, di mana Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, bersama 10 orang lainnya ditangkap.
Menurut temuan awal KPK, dana insentif pajak yang diduga dipotong oleh Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Potongan dana insentif ini mencapai jumlah yang signifikan, yakni Rp2,7 miliar untuk tahun 2023.
KPK juga menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing, dan tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara ini saat melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta beberapa lokasi lainnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala tingkatan, termasuk di level kepala daerah.
Gus Muhdlor, sebagai figur publik yang dipercayakan masyarakat, diharapkan dapat memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.MK-nang/cnn
Redaktur : Munawir Sani