Sebanyak 978 Pegawai Pemprov Kepri Bolos Kerja, Siap-siap Dikenakan Sanksi Pemotongan TPP
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Hari pertama kerja pasca-cuti lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi momen penting bagi pegawai pemerintah, tak terkecuali di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, sayangnya sebanyak 978 pegawai Pemprov Kepri tidak hadir dalam apel perdana pada Selasa (16/4/2024). Dari jumlah tersebut, 480 pegawai dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan alias bolos.
Dikutip dari hariankepri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan bahwa pegawai yang bolos akan dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 6 tahun 2017.
Yeny juga menjelaskan bahwa sebanyak 42 pegawai tidak hadir karena sakit dan 58 pegawai lainnya mengajukan izin.
Selain itu, terdapat 282 pegawai sedang cuti dan 116 pegawai sedang melaksanakan dinas. Namun, total pegawai yang hadir mencapai 6.494 orang, atau sekitar 93 persen dari total pegawai di 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.
Instruksi masuk kerja tepat waktu usai cuti lebaran telah diberikan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Ansar menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberikan kepada pegawai yang tidak hadir tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti lebaran.
Namun, ia juga memastikan bahwa pegawai yang tidak hadir karena alasan yang sah, seperti cuti atau kepentingan lainnya, akan mendapat izin.
Dengan demikian, hari pertama kerja pasca-cuti lebaran menjadi momentum bagi Pemprov Kepri untuk menegakkan disiplin pegawai dan memastikan kinerja pemerintahan berjalan lancar.MK-nang/haka
Redaktur : Munawir SaniÂ