BNN Kepri Ungkap Peredaran Narkoba Batam-Palembang, 26 Kg Sabu Disita

fhgju

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (3/4/2024). (Foto: Batamline)

BATAM (marwahkepri.com) – Enam orang kurir narkoba ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) dari sejumlah lokasi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 26 kg sabu dan 40.054 butir ekstasi telah disita untuk dijadikan barang bukti.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kedua kasus ini terjadi pada bulan Maret 2024 lalu.

“Ada dua laporan kasus narkoba. Kasus pertama melibatkan satu pelaku, dan kasus kedua melibatkan lima pelaku,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Kasus pertama diungkap pada Kamis (21/3/2024) di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZF (45), dan dari tangan pelaku disita 4,9 kilogram sabu dan 40.054 butir pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut dibawa oleh pelaku ZF dari Kabupaten Karimun ke Batam, dengan rencana pengiriman selanjutnya ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Pelaku ini disuruh oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta, tapi baru menerima Rp 5 juta, sisanya diberikan setelah selesai melakukan pengantaran,” ungkap Bubung.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (24/3/2024) di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Petugas BNNP Kepri menangkap pria berinisial DD (26) dan menyita 21 kilogram sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, 21 kilogram sabu tersebut juga akan dibawa ke Palembang. Pada hari Minggu (25/3/2024), petugas BNNP Kepri melakukan kontrol pengiriman ke Palembang,” tambahnya.

Bubung menyebut bahwa ketika sampai di Palembang, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan tiga orang di lokasi berbeda, yaitu HN (50), JL (52), dan YS (46), yang semuanya merupakan bagian dari jaringan pelaku DD yang diamankan di Batam.

Setelah melakukan pengembangan, pada Selasa (26/3/2024), petugas BNNP Kepri kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (26) di Petamburan, Jakarta Barat.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani