Pemuda di Lingga Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

A (19) jelang dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024) di Mapolsek Dabo Singkep. (foto: willy)
LINGGA (marwahkepri.com) – Polsek Dabo Singkep menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang berlangsung di Mapolsek Dabo Singkep, Selasa (19/3/2024).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P, didampingi oleh Kasihumas Polres Lingga, IPTU Abdurrahman, dan Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, IPTU Kristian.
Kasus ini bermula dari adanya laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial A (19).
IPTU Rohandi menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Kamis (29/2/2024), ketika A (19) dan tiga saksi lainnya minum-minuman beralkohol di Dabo Singkep dari pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.
Setelah itu, tersangka A bersama rekannya pulang ke rumah salah satu saksi. Tersangka kemudian mengajak korban NF melalui WhatsApp untuk ikut minum, namun korban menolak. Tersangka A kemudian menjemput korban yang berada di rumah saksi lain dan memaksa korban untuk ikut minum meskipun korban sempat menolak.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, A membawa korban NF ke dalam kamar di jalan Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir dan melakukan persetubuhan dengan korban yang berada dalam pengaruh alkohol. A diketahui melakukan aksinya hanya sekali terhadap korban NF.
Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian, seprai, kaleng Carlsberg kosong, botol Kawa-kawa kosong, dan botol Anggur Merah kosong.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memastikan anak-anak mereka pulang tepat waktu. MK-willy
Redaktur: Munawir Sani