Ketahuan Tak Berpuasa di Ramadan? Bisa Masuk Penjara di Negara Ini

Ketahuan Tak Berpuasa di Ramadan? Bisa Masuk Penjara di Negara Ini

Ilustrasi. (F: Liputan6)

Marwahkepri.com – Ramadan, bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, sering kali disertai dengan ketentuan hukum yang ketat di beberapa negara berpenduduk Muslim. Salah satunya adalah Kuwait, yang menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan puasa.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait secara tegas memperingatkan warganya melalui akun Twitter resminya bahwa pelanggaran terhadap aturan puasa di depan umum pada siang hari akan berujung pada hukuman.

Aturan yang diberlakukan Kuwait menyatakan bahwa siapapun yang terang-terangan melanggar aturan puasa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu bulan, denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau keduanya. Selain Kuwait, Oman juga menerapkan aturan yang ketat terhadap pelanggar puasa di depan umum.

Pasal 277 KUHP Kerajaan Oman menyatakan bahwa mereka yang secara terang-terangan makan, minum, atau mengonsumsi zat lain yang membatalkan puasa di siang hari selama Ramadan di tempat umum akan dihukum dengan pidana penjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan.

Penerapan aturan ini menunjukkan betapa seriusnya negara-negara Muslim dalam menjaga kehormatan dan kekhususan bulan Ramadan sebagai bulan ibadah. Meskipun aturan ini bersifat internal bagi warga negaranya, sanksi yang diberlakukan menegaskan pentingnya menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya dalam masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat di negara-negara Muslim tersebut diharapkan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada sebagai bagian dari penghargaan terhadap bulan Ramadan sebagai bulan yang suci bagi umat Islam.(Mk/cnbc)