Spesialis Pencuri Motor Sport di Batam Akhirnya Diringkus Polisi

gfdghfh

Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya motor sport di wilayah Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya motor sport di wilayah Kota Batam.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EJS (29) dan BS (27), dengan EJS diketahui sebagai residivis dalam kasus yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini, seperti dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, terjadi setelah kedua tersangka tertangkap tangan pada Jumat (8/3/2024) di area Simpang DAM, Sei Beduk.

Langkah penyelidikan diawali dari analisis video CCTV yang sempat viral di media sosial, menunjukkan aktivitas pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Dari analisis video CCTV, kami melihat kedua pelaku mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 di daerah Buliang, Batu Aji, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 5 Maret,” terang Adip, Kamis (14/3/2024).

Berbekal dari video CCTV tersebut dan laporan dari korban, tim Subdit Jatanras Polda Kepri melakukan serangkaian pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan pelaku di lokasi yang telah disebutkan.

“Kami menemukan bahwa mereka menggunakan kunci palsu untuk mengaktifkan motor tersebut, dengan EJS berperan sebagai eksekutor dan BS memantau situasi sebagai pengawas,” lanjut Adip.

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memang sengaja memilih motor jenis sport karena nilai jualnya yang tinggi. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan beberapa kendaraan bermotor yang diduga hasil curian, termasuk Honda GSX dan tiga unit Kawasaki Ninja.

Pihak kepolisian masih mendalami aspek lain dari kasus ini, termasuk tempat penjualan dan harga jual kendaraan curian tersebut. Diketahui juga bahwa EJS memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait dengan penjambretan.

“Atas aksi mereka, EJS dan BS dihadapkan pada hukuman dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan undang-undang pencurian yang berlaku,” pungkas Adip. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani