Bawa Kabur Uang Setoran, Karyawan Indomaret Ditangkap di Sumatera Utara
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang karyawan minimarket berinisial AK (24) ditangkap oleh polisi karena menggelapkan uang tunai senilai Rp 216 juta dari tempat kerjanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan sopir PT Indomarco Prismatama (Indomaret) ditangkap setelah sempat buron dan akhirnya ditemukan di kampung halamannya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
“Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (17/2/2024) dimana pelaku bertugas menjemput uang tunai hasil penjualan atau omzet dari enam toko Indomaret di Kota Batam,” jelas kapolres dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Namun, uang yang diambil pelaku tidak diserahkan ke perusahaan. Mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput uang ditinggalkan di kawasan Bengkong.
Setelah atasan pelaku mencoba menelponnya beberapa kali tanpa jawaban, mereka mencurigai kejadian tersebut. Saat mengecek box penyimpanan uang di mobil, mereka menemukan bahwa uang dari keenam minimarket telah hilang, diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Pihak minimarket melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku di Tapanuli Tengah setelah melakukan pengembangan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang senilai Rp 216 juta tersebut digunakan untuk membayar hutang judi online dan keperluan pribadinya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi, termasuk brankas uang toko Indomaret, resi penyetoran uang, dan dua unit handphone. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani