Kapal Penyelundup Baju dan Sepatu Bekas ke Batam Diamankan Tim Bea Cukai

Tim Patroli Laut Bea Cukai berhasil mengamankan kapal penyelundup pakaian bekas, KM ARSYI II, yang diduga dibawa dari luar negeri menuju Kota Batam, Jumat (1/3/2024). (Foto: Dok Bea Cukai)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Patroli Laut Bea Cukai berhasil mengamankan kapal penyelundup pakaian bekas, KM ARSYI II, yang diduga dibawa dari luar negeri menuju Kota Batam, Jumat (1/3/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi intelijen dan pengembangan oleh Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat DJBC.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan ketika kapal tersebut memasuki perairan Pulau Nipah, tim patroli Bea Cukai melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut dan ditemukan membawa muatan pakaian bekas dan sepatu tanpa dokumen kepabeanan yang valid.
“Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/3/2024).
Kapal tersebut diketahui dinakhodai seorang pria berinisial A. Pelaku penyelundupan ini dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan, yang dapat mengakibatkan pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani