KPU Dorong Penyelesaian Permasalahan Pilpres Mengikuti Hukum, Respons Terhadap Wacana Hak Angket

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU. (F: Rkayat Merdeka)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap wacana hak angket yang diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. KPU menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa UU Pemilu secara rinci telah merancang mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang terkait dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan mengatasi pelanggaran administrasi, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas menangani perselisihan terkait hasil pemilu.
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Idham menekankan pentingnya kembali pada Undang-Undang Pemilu sebagai dasar penyelesaian masalah. “Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional di mana hukum menjadi panglimanya. Saya ingin mengajak kepada semua pihak, mari kembali kepada Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, capres Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan hak angket sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Keinginan penggunaan hak angket oleh DPR RI ini pun mendapat dukungan sejumlah pihak. Termasuk dari para tokoh yang menggelar Gerakan Pemilu Bersih, 100 Tokoh Menolak Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Dalam jumpa pers di Hotel Sultan pada Rabu, 21 Februari 2024, seratusan tokoh tersebut menyatakan menolak dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Sebab, lembaga tinggi negara tersebut diyakini tidak akan bersikap adil. (Mk/Tempo)
Redaktur: Munawir Sani