IFRAME SYNC

Cara Cek Nomor TPS dan Persiapan Pemilih untuk Pemilu 2024: Panduan dan Informasi Penting

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). (f: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Untuk menjelaskan cara cek nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan mengakses https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri pada kolom yang tersedia.
  3. Setelah itu, klik tombol “Pencarian” untuk memulai proses pencarian.
  4. Hasil pencarian akan menampilkan data pemilih, termasuk nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
  5. Informasi nomor TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas hasil pencarian.

Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih yang mengalami hal ini disarankan untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, untuk mengetahui waktu buka TPS pada hari pemungutan suara, mengacu pada Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara Pemilu di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Oleh karena itu, TPS Pemilu akan buka dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada tanggal 14 Februari 2024.

Untuk membantu pemilih mempersiapkan kebutuhan pada hari pemungutan suara, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan status pemilih:

  1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik atau surat keterangan (Suket).
    • Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
  2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
    • Model A surat pindah memilih.
  3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
    • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu.

Perlu diingat bahwa formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilih sudah memiliki informasi yang cukup untuk mencoblos dengan lancar pada hari-H. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f