OPINI | Hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Oleh Hasrul Sani Siregar, MA – Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau   

Tidak dapat dinafikan bahwa, hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sering terjadi perbedaan yang akhirnya menimbulkan masalah. Disharmoni tersebut terjadi yang disebabkan oleh peran dan fungsi yang belum jelas baik kepala daerah dan wakil kepala daerah. Seyogyanya disharmoni tersebut tidak mesti terjadi jika memahami fungsi dan tugas masing-masing. Tulisan ini mencoba menjelaskan tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selama ini menimbulkan ketegangan dan menimbulkan disharmoni baik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Oleh yang demikian, tidaklah berlebihan jika posisi dan kedudukan wakil kepala daerah memiliki peran dan fungsi yang begitu besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Peran dan fungsi wakil kepala daerah sangat penting dan telah diatur dalam perundang-undangan. Wakil kepala daerah diberikan wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Posisi wakil kepala daerah sangatlah strategis kalau dilihat dari tugas dan fungsi kepala daerah yang begitu besar. Khusus uintuk tingkat provinsi, selain sebagai kepala daerah di wilayah provinsi, gubernur juga memiliki posisi sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui menteri dalam negeri. Dalam hal ini, gubernur juga menjalankan asas dekonsentrasi yaitu wakil pemerintah pusat di daerah dan juga asas desentralisasi.

Wakil kepala daerah merupakan satu paket dengan kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan di wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Oleh sebab itu, dalam undang-undang nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas memposisikan wakil kepala daerah yang salah satu tugasnya adalah membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pasal 66 (1), (2) dan (3). Oleh sebab itu, wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Namun dalam perjalanannya hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kadangkala menimbulkan disharmonisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dalam penerapan otonomi daerah asas desentralisasi yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah sebagai dukungan dalam membangun pemerintahan di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakannya. Pelayanan dasar berupa kesehatan yang merupakan urusan wajib diberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melaksanakannnya. Ada beberapa urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu pelayanan dasar selain kesehatan yaitu pendidikan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.

Penyerahan sebagian besar dari tugas-tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan hal yang penting dalam penerapan otonomi daerah secara utuh. Desentralisasi berarti penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada  pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri dalam hal ini urusan wajib yaitu kesehatan. Kewenangan ada di perintah pusat dan kewenangan itu diberikan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sesungguhnya hal tersebut merupakan pelaksanaan asas desentralisasi.

Oleh sebab itu, kepala daerah di wilayah provinsi menjalankan 2 tugas yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Oleh sebab itu pula, posisi wakil kepala daerah khususnya di wilayah provinsi sangat penting dalam membantu kepala daerah dengan 2 kewenangan melaksanakan 2 asas tersebut yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Oleh sebab itu, tugas dan fungsi kepala daerah mesti di bantu secara penuh oleh wakil kepala daerah.  Oleh karenanya, wakil kepala daerah dapat berkontribusi besar dalam memberikan pertimbangan dan pemikiran dalam membantu tugas kepala daerah. Untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024 sebanyak 545 daerah yang akan melaksanakannya dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Dan pada akhirnya pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik jika asas desentralisasi dan dekonsentrasi dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang ada dan adanya hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

 

 

 

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f