BATAM (marwahkepri.com) – Kasus kampanye calon legislatif (caleg) DPRD Kota Batam, Misri Hadi, yang dilakukan di masjid dan telah berproses hingga di pengadilan, kini telah memasuki tahap putusan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan terkait tindakan yang dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan denda sejumlah 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim David menjelaskan bahwa Misri Hadi, terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Pemilu. Meskipun diberikan hukuman penjara, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut secara langsung, melainkan diberikan masa percobaan selama 6 bulan.
“Menyatakan pidana tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang lain yang disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terakhir,” ungkap Hakim David, Selasa (30/1/2024).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel yang menuntut Misri Hadi dengan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta.
Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan putusan tersebut. Mereka memiliki waktu 3 hari untuk menerima atau menolak putusan tersebut.
“Kita mengambil opsi pikir-pikir, ini dimaknai menerima atau tidak putusan majelis hakim. Kami akan diskusi dengan klien kami, waktunya sangat singkat hanya 3 hari untuk kami memberikan jawaban,” ujar Richard. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani