Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan Happy Five di Mapolres Karimun, Rabu (31/01/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan Happy Five di Mapolres Karimun, Rabu (31/01/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024, yang menetapkan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar. Hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, serta tokoh masyarakat Karimun.

AKBP Fadli menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini terkait dengan kasus inisial AS, IO, MP, AR, ZM, dan FR, yang tersebar di beberapa lokasi di Karimun.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun mencapai 2.219,98 gram, dengan 2.130,78 gram dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Labfor Polda Riau. Ekstasi sebanyak 416 butir, dimusnahkan 386 butir, dan sisanya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir, dimusnahkan 458 butir, dan sisanya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan bahwa sabu mengandung Metamfetamin, ekstasi terdaftar dalam golongan I, dan erimin 5 (happy five) mengandung Nimetazepam yang terdaftar dalam golongan IV.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam tempat berisi air mendidih, kemudian dilarutkan. Untuk ekstasi dan happy five, dilakukan penghancuran menggunakan blender, dan barang bukti dibuang ke dalam septic tank,” ungkap kapolres. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f