BINTAN (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan melaporkan temuan terkait pembagian paket sembako dari Baznas berisi kartu nama calon legislatif (Caleg) ke Polres Bintan.
Laporan tersebut telah disampaikan ke SPKT Polres Bintan pada Kamis (25/1/2024) dengan nomor registrasi 002/Reg/TM/PL/Kab/10.04/1/2024.
Bawaslu Bintan menjelaskan bahwa dalam prosesnya, mereka juga telah meminta keterangan dari 33 orang, termasuk saksi ahli, penemu, hingga terlapor.
Komisioner Bawaslu Bintan Bambang menyebut bahwa empat orang yang dilaporkan ke SPKT Polres Bintan memiliki inisial IG, A, J, dan Y. Mereka disangkakan dengan pasal 523 dan 490 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi temuan itu telah diregistrasi. Terlapor ini diantaranya RT, sekretaris lurah dan camat,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, bantuan paket sembako dari Baznas untuk kaum duafa dan fakir miskin berisi kartu nama caleg viral di kalangan masyarakat.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, pada Selasa (5/12/2024). Adapun caleg tersebut teridentifikasi sebagai Elyza Riani, caleg dapil Bintan I dari Partai Golkar nomor urut 9, dan merupakan istri Sekda Bintan, Ronny Kartika. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani