Era Baru Arab Saudi: Alkohol Diizinkan dengan Syarat Tertentu
ARABSAUDI (marwahkepri.com) – Arab Saudi bersiap membuka toko alkohol pertamanya di ibu kota Riyadh, namun dengan ketentuan ketat yang hanya berlaku untuk diplomat non-Muslim. Menurut laporan dari Reuters, toko ini akan terletak di Kawasan Diplomatik Riyadh, yang merupakan tempat tinggal bagi kedutaan dan diplomat.
Meskipun langkah ini diambil, Kerajaan Raja Salman tetap menerapkan serangkaian syarat ketat bagi mereka yang ingin memperoleh alkohol di negara tersebut. Sebuah dokumen menyebutkan bahwa para pelanggan harus mendaftar melalui aplikasi seluler, mendapatkan kode izin dari Kementerian Luar Negeri, dan mematuhi kuota bulanan untuk pembelian alkohol.
Pusat Komunikasi Internasional (CIC) mengklaim bahwa peraturan baru ini diberlakukan untuk mencegah perdagangan gelap barang dan produk beralkohol yang diterima oleh misi diplomatik. Sebelumnya, alkohol hanya dapat diperoleh melalui surat diplomatik atau di pasar gelap.
“Proses baru ini akan terus memberikan dan memastikan bahwa semua diplomat kedutaan non-Muslim memiliki akses terhadap produk-produk ini dalam kuota tertentu,” kata CIC dalam pernyataan resmi.
Meskipun demikian, belum ada kejelasan apakah ekspatriat non-Muslim lainnya juga akan diizinkan mengakses toko tersebut.
Sebagai catatan, Arab Saudi memiliki undang-undang yang sangat ketat yang melarang konsumsi alkohol di wilayahnya. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman berupa ratusan cambukan, denda, deportasi, atau penjara. Sebagai bagian dari reformasi, hukuman cambuk banyak digantikan dengan hukuman penjara.
Keputusan membuka toko alkohol ini dianggap sebagai tonggak sejarah bagi Arab Saudi, menandai upaya mereka dalam membuka negara ultra-konservatif untuk pariwisata dan bisnis. Langkah ini juga sejalan dengan Visi Saudi 2030, yang bertujuan untuk membangun perekonomian di luar sektor minyak dengan pengembangan industri lokal dan pusat logistik, serta menciptakan ratusan ribu lapangan kerja bagi warga negara Saudi. MK-cnbc
Redaktur : Munawir Sani