IFRAME SYNC

BNN Kepri Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan di Tanjungpinang, Ada Sabu Seberat 63 Kg

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama bulan Desember 2023, Rabu (24/1/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama bulan Desember 2023. Pemusnahan tersebut dilakukan di dalam mobil incinerator.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan Desember 2023. Barang bukti yang paling besar yakni sebanyak 60 kilogram yang diungkap di Tanjungpinang,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, Rabu (24/1/2024).

Total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 63,8 kilogram dan 17 butir pil ekstasi.

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dengan satu tersangka berinisial PI (31). Pengungkapan kedua dilakukan di Kota Tanjungpinang, dengan tiga tersangka IR (38), EL (37) dan DV. Pengungkapan terakhir, yang paling besar, dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Petugas menyita 60 kilogram sabu dan menangkap tiga pelaku, termasuk DF (46) yang membawa sabu tersebut.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan sebagai tindakan transparansi dalam penanganan kasus. Pelaku yang tertangkap dalam kasus narkotika dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f