Sering Alami Penyiksaan, Ibu Ini Racun Anak Kandung Hingga Tewas
KEDIRI (marwahkepri.com) – Sebuah tragedi mengguncang Desa Sumberagung, Wates, Kabupaten Kediri, ketika seorang ibu, Paini (50 tahun), dihukum penjara 4 tahun 6 bulan setelah membunuh anak kandungnya, Surani (30 tahun). Tindakan tersebut diambil sebagai akibat dari kekerasan yang berulang kali diterima oleh Paini dari Surani.
Paini, yang hidup terlantar setelah diusir dari rumahnya oleh Surani, memutuskan untuk mengakhiri penderitaan dengan membunuh anaknya. Kesabaran Paini habis setelah sering kali menjadi korban kekerasan fisik dan pengusiran oleh Surani.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2013, sekitar jam 20.00 WIB di Dusun Brumbung, Desa Sumberagung. Paini yang telah hidup menggelandang, kembali ke rumahnya dengan maksud membunuh Surani.
Menggunakan racun potasium yang sebelumnya dibelinya untuk mengusir hama, Paini menyusun rencana pembunuhan dengan menyajikan kopi beracun kepada Surani. Tanpa curiga, Surani meminum kopi tersebut, hanya untuk jatuh tak sadarkan diri beberapa saat kemudian.
Paini, yang diam-diam mengamati reaksi anaknya, memastikan bahwa rencananya berhasil. Setelah memastikan Surani tewas, Paini membersihkan jejak dan segera melaporkan peristiwa itu ke Kepala Dusun Bambang Sukingno dan Sukidi selaku Ketua RT.
Meskipun warga desa bersimpati dengan Paini, jaksa menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara karena pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim mempertimbangkan keadaan khusus, yaitu kekerasan yang dialami Paini selama ini. Sebagai hasilnya, Paini dihukum 4 tahun 6 bulan penjara pada Kamis, 10 Oktober 2013.
Hakim ketua, Basuki Wiyono, dalam membacakan putusan menyatakan terdakwa Paini binti Pardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Paini sebagai ibu sering kali menjadi korban kekerasan anaknya sendiri dan bahwa ia telah mengakui perbuatannya serta menyerahkan diri ke masyarakat setelah membunuh anaknya. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani