Ritual Pesugihan, Ibu Relakan Anaknya Diperkosa demi Utang
PURBALINGGA (marwahkepri.com) – Polres Purbalingga berhasil menangkap suami, R (54), dan istrinya, S (42), atas kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan mereka. Kasus ini membuka tabir kelam, di mana S diduga merelakan anak kandungnya diperkosa oleh suaminya untuk memenuhi ritual pesugihan demi membayar utang.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2023. Saat itu, R melaporkan kepada S bahwa ritual pesugihan yang dilakukannya gagal karena adanya makhluk gaib yang merasa tersinggung.
“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal, harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut, S kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi,” ungkap Donni.
Awalnya, korban menolak rencana tersebut, namun ibunya terus membujuk dengan alasan agar ritual berhasil dan utang ibunya dapat terbayar. Ancaman kekerasan juga digunakan jika korban menolak.
“Korban awalnya menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya, akhirnya mau menuruti,” kata Donni.
Modus operandi melibatkan R yang melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuannya dengan izin ibu kandungnya, S. Mereka mengklaim bahwa perbuatan itu dilakukan untuk melancarkan proses ritual pesugihan.
Kasus ini terbongkar setelah korban tidak bersedia pulang dari rumah neneknya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Laporan ini kemudian diajukan ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024.
Donni menjelaskan, “Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Penyidik Polres Purbalingga mendapatkan pengakuan dari tersangka R bahwa pemerkosaan terhadap anaknya sudah terjadi tiga kali sejak tahun 2019. Pertama kali dilakukan dengan memberikan obat tidur kepada korban, yang kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Dalam peristiwa kedua dan ketiga pada Desember 2023, S ikut menemani korban saat R melakukan pemerkosaan di salah satu kamar rumah keluarga tersebut di Purbalingga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,”pungkas Doni. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani