Remaja di Bintan Salah Aniaya Orang, Kini Berakhir di Penjara

Tersangka MAS (18) ditangkap di wilayah Kijang, Minggu (14/1/2024). (Foto: Polsek Bintan Timur)

BINTAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil menangkap MAS (18) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Minggu dini hari (14/1/2024) lalu.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengkonfirmasi penangkapan ini pada Selasa (16/1/2024).

Kapolsek menyampaikan bahwa penganiayaan terjadi ketika MAS (18) menendang sepeda motor yang dikendarai korban, menyebabkan korban dan rekannya terjatuh dan menabrak tiang listrik.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu (14/1/2024) siang setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur. Penangkapan dilakukan di tempat kerja tersangka di wilayah Kijang.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa korban merupakan “salah sasaran.” Motif penganiayaan tersebut terkait pertengkaran tersangka dengan seseorang di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang, bukan dengan korban,” jelas kapolsek.

Tersangka MAS saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f