IFRAME SYNC
gfhytjy

Ilustrasi knalpot brong pada sepeda motor. (Foto: IN Indonesia)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Polisi akan menilang pengguna knalpot brong karena dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan larangan penggunaan knalpot brong dan menyatakan bahwa imbauan akan diberikan terlebih dahulu sebelum memberlakukan tilang.

“Penggunaan knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Latif, Selasa (16/1/2024.

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor tanpa memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, yang membatasi tingkat kebisingan kendaraan motor.

Latif menegaskan bahwa akan ada sanksi tilang sesuai dengan undang-undang untuk menegakkan aturan tersebut.

Knalpot bawaan yang digunakan pada setiap kendaraan sudah pasti memenuhi standar uji sekaligus spesifikasi dari setiap pabrikan. Sementara knalpot brong memang bukan standar dari pabrikan, melainkan bisa dibeli di aftermarket. Kalaupun mau modifikasi mengganti knalpot, boleh-boleh saja dilakukan namun tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f