IFRAME SYNC

Warga Jangan Kaget, Tarif Parkir Baru di Batam Mulai Berlaku Hari Ini

Ilustrasi. (Foto: kompas)

BATAM (marwahkepri.com) – Tarif parkir baru untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Batam berlaku mulai hari ini, Senin (15/1/2024).

Harga baru untuk parkir tepi jalan adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat. Sebelumnya, tarif yang berlaku adalah Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat. Selain itu, tarif parkir berlangganan di pusat perbelanjaan juga mengalami penyesuaian.

Kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya. Sebelumnya, tarif untuk roda empat adalah Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor akan dikenai biaya Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya, naik dari Rp 1.000 untuk dua jam pertama sebelumnya, dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengungkapkan bahwa perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Salim menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sebelum disepakati, pembahasan telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait,” katanya, Senin (15/1/2024).

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menambahkan bahwa tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak untuk mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan.

Lanjutnya, Dishub Kota Batam juga memberlakukan jam operasional baru untuk parkir tepi jalan, yaitu dari pukul 06.00-22.00 WIB. Salim menegaskan bahwa parkir di luar jam tersebut akan dianggap sebagai parkir liar. Saat ini, Batam memiliki sekitar 560 juru parkir yang terdata di Dishub Batam.

Dengan penerapan tarif baru ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor parkir di Kota Batam dapat mencapai target yang lebih tinggi, mengingat capaian sebelumnya berada di kisaran Rp 6,5 miliar-Rp 7 miliar.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan pengelolaan parkir di Kota Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f