Kasus Ilegal Logging di Lingga, Pelaku Ditangkap bersama 6 Ton Kayu dan 3 Unit Mesin
LINGGA (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal logging di Kabupaten Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, SE., Sy., MH., menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep.
“Tersangka E diamankan pada Selasa (9/1/2024) bersama barang bukti berupa 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah sebanyak 61 batang, dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu,” katanya, Kamis (11/1/2024).
AKP Idris menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus ilegal logging.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana yang dijatuhkan adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda maksimum Rp 2,5 miliar.
AKP Idris menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana ilegal logging dan bersama-sama menjaga serta merawat hutan untuk kesejahteraan bersama. MK-willy
Redaktur: Munawir Sani