Mengancam Menyebarkan Foto Aib Seseorang Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

ILUSTRASI

MARWAHKEPRI.COM – Belakang banyak sekali terjadi kasus pengancaman dengan mengancam ingin menyebarkan foto aib.

Dikutip marwahkepri.com dari akun tiktok @Sabar_Ompu_Sunggu, Rabu (10/1/2024),  apabila ini terjadi pada seseorang, maka bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Hal ini tertuang dalam Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

“Nah biasanya para perempuan ini yang menjadi korban. Menunjukkan kasih sayang tidak perlu melakukan hal diluar logika,” ujar dia dalam akun tiktok nya.

Lanjutnya, apabila pengancaman dilakukan melalui media sosial (medsos), maka dapat dilaporkan menggunakan Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016.

“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak 750.000.000 rupiah,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.(*)

Redaktur : Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f