IFRAME SYNC

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Cepat Pengangkut 564 Ribu Batang Rokok Ilegal

ea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 564 ribu batang rokok ilegal di perairan sekitar Pulau Petong, Kota Batam, Minggu (7/1/2024). (Foto: Bea Cukai Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 564 ribu batang rokok ilegal di perairan sekitar Pulau Petong, Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (7/1/2024) itu, dua orang ABK kapal cepat juga berhasil diamankan.

“Bea Cukai Batam melakukan tindakan tegas terhadap kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Minggu (7/1/2024). Dalam operasi ini, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton berisi 564 ribu batang rokok,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah, pada Rabu (10/1/2024).

Rizki menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Minggu (7/1/2024) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang rencana pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan kapal cepat dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung, Riau,” kata Rizki.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera merespons informasi tersebut dengan melakukan pendalaman. Setelah melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan Kapal BC1001, mereka berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi pada pukul 21.40 waktu setempat. Dua orang ABK juga turut diamankan dalam operasi ini.

“Atas perintah Undang-undang Kepabeanan, kedua ABK beserta kapal dan muatan rokok ilegalnya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok. Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f