Kasus Asusila Tertinggi di Natuna, Kasat Reskrim Himbau Orang Tua Lebih Waspada
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menangani sebanyak 13 kasus asusila atau pelecehan seksual maupun persetubuhan sepanjang tahun 2023.
Dibandingkan dengan kasus lainnya, tindak pidana asusila merupakan perkara tertinggi yang ditangani di wilayah hukum Polres Natuna.
Mengingat maraknya tindak pidana asusila di daerah yang memiliki julukan Laut Sakti Rantau Bertuah ini, Kasat Reskrim Polres Natuna menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap anaknya.
Menurutnya, pengawasan paling utama adalah keluarga, karena anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
“Kasus asusila ini nomor satu di Natuna. Kami hanya bisa melakukan pencegahan dengan pengukuhan. Tapi apakah sudah cukup, pasti belum,” ujarnya di Mapolres Natuna, Jumat, 5 Januari 2024.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja. Karenanya orang tua harus memberikan pengawasan ekstra terhadap anak.
Pada awal Desember 2023, Polres Natuna berhasil menangkap pria pencabulan anak di bawah umur. Diketahui, pelaku merupakan seorang guru mengaji di Bunguran Tengah.
Pelaku berinisial B (48) ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini. Pelecehan yang dilakukan sudah mencapai tingkat persetubuhan.
Aksi bejat pelaku tertangkap tangan oleh keluarga korban. Sang anak dilecehkan di kamar mandi di belakang tempat pengajian.
“Jadi keluarga korban curiga si anak kenapa belum pulang. Setelah dicari, ditemukanlah pelaku ini di kamar mandi bersama korban,” ujar Apridony.
Korban berinisial bunga, masih berusia di bawah umur. Motif dari tindakan bejat pelaku adalah hasrat, dan korban dijanjikan akan diberikan uang.
Bejatnya lagi, perbuatan ini kata Apridony, telah dilakukan sejak tahun 2021. Korban tidak berani melapor kepada orang tuanya.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang digunakan, surat keterangan korban sebagai anak di bawah umur, dan hasil visum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk proses lebih lanjut. Polres Natuna berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Kami mohon kepada teman-teman agar menyuarakan ini. Hal ini sangat penting, karena di dalam undang undang perlindungan anak pun, korban tidak dibahas secara explisit,” ucapnya.MK-nang
Redaktur : Munawir SaniÂ