Polisi Amankan 9 PMI Ilegal yang akan Berangkat ke Malaysia
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek KKP Batam, Polresta Barelang, berhasil mengamankan 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dari kesembilan calon PMI, seorang bernama RA (61) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai pengurus para PMI. Kasus ini bermula dari penolakan keberangkatan kesembilan orang tersebut oleh Imigrasi Batam pada tanggal 2 Januari 2024.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas, para calon penumpang ini bermaksud bekerja di salah satu perusahaan di daerah Kuala Krai, Kelantan, Malaysia, yaitu perusahaan kayu lapis bernama Batai Wood Industry. Mereka mengaku akan diberi gaji sebesar 4000 RM hingga 5000 RM atau setara Rp 16 juta.
“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa kesembilan calon PMI ini dibiayai oleh seorang pria berinisial DST. Koordinator dari para calon PMI, RA, menjadi tersangka karena dianggap merekrut 8 orang PMI lainnya atas arahan DST untuk bekerja di perusahaan kayu lapis di Malaysia. RA sendiri hendak bekerja di perusahaan tersebut,” jelas Iptu Noval, Jumat (5/1/2024).
RA dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia, yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polisi menyita 9 buah paspor, tiket pesawat boarding pas pelabuhan, uang dalam bentuk 9 lembar pecahan 100 dolar Singapura, 18 lembar uang pecahan 100 RM, dan satu buah handphone.
Pihak kepolisian pun akan berkoordinasi dengan BP3MI Kepri untuk pemulangan para PMI ke tempat asalnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani