IFRAME SYNC

ASN Natuna Diminta Segera Laporkan LHKPN, Ada Dampak pada Dana Insentif Daerah

sek

Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (3/1/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN adalah laporan yang mencakup informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Boy menyebut bahwa laporan LHKPN telah dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2024.

Ia menekankan bahwa laporan tersebut akan berdampak pada Dana Insentif Daerah (DID), dan ASN yang terlambat melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi penundaan Tunjangan Pemeliharaan dan Pengembangan (TPP).

“Sesuai peraturan bupati bagi ASN yang terlambat melaporkan LHKPN akan diberikan sanksi penundaan TPP,” tuturnya, Rabu (3/1/2024). MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f