Keputusan KASN, Kepri Arif Fadillah Dinyatakan Bebas, Yova Aprizair Langgar Netralitas
BATAM (marwahkepri.com) – Dua ASN Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadillah dan Yova Aprizair yang menjadi terlapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam menyikapi Pemilu 2024 mendapatkan putusan. Menurut rekomendasi KASN, Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas, sementara Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas.
“KASN telah telah menelurkan keputusan berupa tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pak Arif fadilah dan menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN atas nama Yova Apriazir,” Kata Rosnawati, Senin (25/12/2023).
Arif Fadillah menghadiri kegiatan Partai Hanura pada 5 November 2023 berupa senam sehat dan gerak jalan, atas seizin Sekretaris Daerah Kepri. KASN menyatakan bahwa Arif Fadillah tidak melakukan pelanggaran netralitas karena tidak menyampaikan sambutan, tidak menggunakan pakaian atau atribut partai, dan tidak ada bukti bahwa tindakannya menguntungkan Partai Hanura.
Sementara Yova Aprizair yang merupakan ASN di Dinas Pariwisata Kepri, ditemukan melanggar netralitas karena menghadiri kegiatan senam sehat dan gerak jalan Partai Hanura tanpa izin pimpinannya.
KASN merekomendasikan sanksi moral terhadap Yova Aprizair sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Rekomendasi KASN tersebut menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam konteks Pemilu dan menegaskan kewajiban mereka untuk menjaga sikap independen dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat merugikan prinsip netralitas. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani