IFRAME SYNC

Penyelundupan Gagal, Bea Cukai Batam Amankan 455 iPhone Bekas di Bandara

gehrhj

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 455 iPhone bekas berbagai tipe di Bandara Hang Nadim, Sabtu (16/12/2023). (Foto: Bea Cukai)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 455 iPhone bekas berbagai tipe di Bandara Hang Nadim.

Dua calon penumpang dengan inisial MZ dan LNH yang akan terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kedapatan membawa barang tersebut, Sabtu (16/12/2023).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, menyatakan bahwa kecurigaan tim intelijen muncul karena pelaku menerima tas dan koper melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Setelah pemeriksaan, ditemukan 455 iPhone bekas dalam 2 koper dan 2 tas ransel.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Kedua calon penumpang tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Mereka dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f