IFRAME SYNC

252 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal, 3 Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus hari raya Natal 2023 kepada 252 narapidana, di mana 3 di antaranya langsung dibebaskan.

Pemberian remisi ini melibatkan narapidana dan anak binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau.

“Pemerintah memberikan remisi kepada 243 narapidana dan 9 anak binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau. 3 orang di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, di Lapas Kelas IIA Batam, Senin (25/12/2023).

Mereka yang dibebaskan terlibat dalam kasus pencurian, penganiayaan, dan pemerasan, dengan masa pidana bervariatif mulai dari 8 bulan hingga 2 tahun 10 bulan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian positif para narapidana selama menjalani binaan dan khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

Pemberian remisi dianggap sebagai wujud negara memberikan penghargaan atas pencapaian positif narapidana dan anak binaan.

“Pemberian remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan atas kesungguhan narapidana dalam mengikuti berbagai program di rutan dan lapas,” tambahnya.

Program pembinaan tersebut diharapkan dapat mendekatkan narapidana kepada kehidupan masyarakat dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan sosial yang baik. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f