Bawaslu Temukan Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah menemukan adanya pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Batam dari daerah pemilihan (Dapil) 7, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.
Pelanggaran tersebut terjadi karena caleg tersebut melakukan kampanye di sebuah masjid, yang merupakan tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengonfirmasi temuan ini dan menyatakan bahwa saat ini masalah tersebut sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
“Temuan ini sedang dibahas bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan sedang dalam penanganan pelanggaran,” katanya, Senin (18/12/2023).
Sementara itu Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datina Bawaslu Batam, Syailendra Reza, menjelaskan bahwa temuan ini masih dalam proses, dan caleg yang terlibat dalam kampanye di masjid ditemukan oleh Panwascam Sekupang.
“Proses penanganan temuan ini akan dilakukan selama 7 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan keputusan akan diambil dalam waktu dekat,” tuturnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani