Bawaslu Bintan Tetapkan Paket Sembako Baznas dengan Kartu Nama Caleg sebagai Temuan Pelanggaran Pemilu

Foto paket sembako Baznas di kabupaten Bintan berisi kartu nama caleg. (Foto viral)

BINTAN (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menyatakan paket sembako Baznas yang berisi kartu nama caleg sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan penelusuran dan menggelar rapat pleno pada Sabtu (16/12/2023).

“Hasil penelusuran yang kami lakukan dan dalam hasil rapat pleno kami memutuskan menaikkan status menjadi temuan dugaan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Proses klarifikasi dan pengambilan keterangan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan hasilnya menjadi kajian akhir Bawaslu sebelum diambil keputusan.

“Dan dalam hal ini kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk proses ini sampai dengan kajian akhir Bawaslu,” tambahnya.

Sebelumnya, bantuan paket sembako dari Baznas untuk kaum duafa dan fakir miskin di Kabupaten Bintan menjadi viral karena berisi kartu nama caleg DPRD.

Beberapa paket sembako terlihat memuat kartu nama caleg dapil Bintan I dari partai Golkar nomor urut 9 atas nama Elyza Riani. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f