IFRAME SYNC

Dugaan Perekrutan Tenaga Honorer Fiktif : Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa

Gubernur Ansar Ahmad

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan.(foto/Mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.

Ansar diperiksa sebagai saksi, seiring dengan 234 saksi lainnya yang dimintai keterangan terkait kasus ini.

Dalam pernyataannya, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terfokus pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, serta aspek pengawasan dan sosialisasi terhadap edaran tersebut.

Perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga terlibat dalam penerbitan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di Pemprov Kepri pada tahun 2021 dan 2023.

Nasriadi mengungkapkan bahwa 234 orang turut diperiksa sebagai saksi, termasuk 219 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdaftar, 10 orang dari Setwan, 3 orang dari Pemprov Kepri, dan 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, dugaan perekrutan honorer fiktif masih dalam tahap penyelidikan, dengan pihak berwenang berencana melibatkan beberapa ahli untuk melengkapi investigasi.

“Ini masih berproses, dan hasil pemeriksaan akan menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap selanjutnya atau tidak,” tegas Nasriadi dilansir dari Detiksumut.MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f