Keluarga Kaget Dikenai Biaya Autopsi Rp 5,6 Juta di RS Bhayangkara Kepri, Padahal Diduga Korban Tindak Pidana

grgrg

Nota biaya autopsi yang diberikan RS Bhayangkara Polda Kepri ke keluarga Almarhumah Fitriyani.(Foto: dok keluarga Fitriyani)

BATAM (marwahkepri.com) – Keluarga Fitriani kaget karena dikenakan biaya sebesar Rp 5,6 juta setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Adapun Fitriani ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Senin (11/12/2023)

Jasman, keluarga Fitriani, awalnya mengira akan dibebankan biaya peti mayat saja, tetapi ketika disampaikan biaya autopsi, ia kaget karena mencapai Rp 5 juta lebih. Ia menyatakan keberatan karena menurut pengetahuannya, biaya autopsi untuk jenazah yang diduga menjadi tindak pidana biasanya ditanggung oleh negara.

“Karena kondisi almarhumah tinggal kerangka ya kami juga sudah persiapan biaya peti mayat. Nah tadi malam disodorkan biaya sebesar Rp 5,62 juta. Saya kaget, karena rinciannya ada tindakan autopsi, pemulasaran dan beberapa biaya lain,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Ia juga sedikit kaget karena rincian biaya berupa tulisan tangan itu berubah-ubah nominalnya. Semula ia mendapatkan tagihan Rp 5,6 juta kemudian berubah menjadi Rp 5,8 juta.

“Jadi tadi malam saya dapat tagihan biaya Rp 5.620.000 kemudian diganti menjadi Rp 5.890.000, itu masih tulis pakai tangan. Nah pagi ini setelah saya minta nota resminya untuk dibicarakan dengan keluarga diberikan nota resmi dari RS Bhayangkara sebesar Rp 5.620.000,” ujarnya.

Adapun keluarga berencana untuk membawa jenazah almarhumah ke kampung halamannya di Kabupaten Karimun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani