Tagih Biaya Autopsi untuk Korban Tindak Pidana, Ini Penjelasan RS Bhayangkara
BATAM (marwahkepri.com) – Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri memberikan penjelasan mengenai penagihan biaya autopsi sebesar Rp 5,6 juta kepada keluarga almarhumah Fitriyani.
Kepala RS Bhayangkara Polda Kepri, dr. Novita Wahyu H, menyatakan bahwa penagihan tersebut dilakukan karena anggaran RS Bhayangkara Polda Kepri telah habis.
Novita menjelaskan bahwa anggaran untuk penanganan autopsi telah habis karena banyaknya kasus yang ditangani oleh RS Bhayangkara Polda Kepri. Ia menyebut bahwa biaya autopsi yang dikenakan kepada keluarga pasien digunakan untuk membayar jasa dokter yang merupakan tenaga honorer dari luar rumah sakit.
“Tetapi untuk jasa dokter, dokter ini dari luar, nggak mungkin nggak dibayar dokternya. Kalau misal dia dokter polisi bisa ditahan. Kalau dokter luar tak mungkin dari rumah sakit karena di Bhayangkara juga honorer semua, bukan polisi atau organik. Mereka hanya membayar dokternya,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Meskipun anggaran RS Bhayangkara Polda Kepri masih ada, Novita menegaskan bahwa jika masih ada anggaran, pihaknya tidak akan menagihkan biaya autopsi ke keluarga korban. Ia menyatakan bahwa pihak rumah sakit selalu mengajukan permohonan anggaran yang lebih besar kepada mabes, namun saat anggaran turun, tidak sesuai dengan yang diajukan.
Novita juga menjelaskan bahwa tindakan pemulasaran dan pemberian formalin terhadap jenazah tergantung permintaan keluarga. Jika keluarga meminta, prosedur tersebut akan dilakukan dan biayanya akan dibebankan kepada keluarga.
Pihak RS Bhayangkara Polda Kepri menyoroti peningkatan jumlah kasus di Batam, yang membuat mereka mengalami kesulitan mengelola anggaran, terutama menjelang akhir tahun. Novita menegaskan bahwa dokter yang terlibat dalam autopsi merupakan tenaga honorer, dan mereka harus membayar dokter tersebut. MK-mun
REdaktur: Munawir Sani