Kabid Disparekraf Jawab Isu Pembebasan Lahan Pulau Senoa
NATUNA (marwahkepri.com) – Dinas Pariwisata (Dispar) Natuna mengungkapkan alokasi dana sebesar Rp 640 juta untuk pembebasan lahan Pulau Senoa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Natuna.
Informasi ini mencuat setelah usulan anggaran tersebut diduga berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Marhafiz, menyatakan bahwa anggaran tersebut masih dalam tahap pembebasan, dan prosedurnya akan dibahas dalam rapat selanjutnya. Tim appraisal sedang melakukan kajian, termasuk pengukuran dan penetapan harga lahan yang akan dibebaskan.
“Anggarannya cuma Rp 640 juta dengan ukuran lahan 40×60 meter. Secukup-cukupnya anggaran lah,” kata Marhafiz.
Ia menambahkan bahwa pemilik lahan adalah Jamil, yang juga merupakan ayah dari Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah. Meskipun Pulau Senoa tidak dijelaskan sebagai kawasan pariwisata dalam Perda Nomor 10 tahun 2012, Marhafiz berpendapat bahwa kawasan tersebut bisa dimanfaatkan dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna.
Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, membantah bahwa anggaran tersebut merupakan usulan DPRD. Menurutnya, dana tersebut berasal dari APBD sesuai dengan permintaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kontroversi muncul karena penjelasan Ganda bertentangan dengan keterangan Marhafiz, yang menyebut bahwa usulan pembebasan lahan berasal dari DPRD Natuna. Persoalan ini menyoroti kebingungan dan ketidakselarasan informasi terkait dengan pembebasan lahan Pulau Senoa. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani