Siswa SMK di Tanjungpinang Diduga Perkosa Siswi SD, Mengaku Kecanduan Film Dewasa
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang siswa SMK di Tanjungpinang ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang siswi SD berumur 12 tahun.
“Unit Polsek Reskrim Tanjungpinang Timur dibantu Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap ZH (16). Pelaku pemerkosaan siswi SD pada Senin (4/12/2023),” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Selasa (5/12/2023).
Kasus pemerkosaan itu diketahui ketika korban diantar pulang ke rumahnya oleh seorang perempuan. Kondisi korban saat itu berantakan dengan pakaian kotor.
“Orangtua korban kemudian menanyakan anaknya. Korban inisial DA (12) mengaku saat pulang sekolah dijemput oleh seorang pria tak dikenal dan dibawa ke sebuah ruko kosong. Korban mengaku diminta melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ujarnya.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selang lima jam dari laporan tersebut, polisi menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah melakukan pencarian ditemukan ciri-cirinya sesuai,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku ZH mengakui perbuatannya telah memperkosa korban. Pelaku juga mengakui mengimingi korban untuk dibelikan es krim.
“Jadi pelaku berpura-pura mengantarkan korban pulang. Pelaku mengimingi korban es krim. Kemudian pelaku membawa korban ke ruko kosong kilometer 12 Jalan Tanjungpinang-Uban dan melakukan,” ujarnya
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan pemerkosaan itu spontan dilakukan. Selain itu pelaku juga diketahui kecanduan film dewasa.
“Pelaku ZH ini merupakan siswa SMK di Tanjungpinang. Pelaku tanpa pengawasan orangtua. Pelaku mengaku sering menonton konten dewasa. Jadi menganggap ada kesempatan sehingga melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Kombes Heribertus menyebut korban saat ini dalam penanganan unit PPA akibat kejadian yang dialaminya. Untuk penanganan pelaku yang masih di bawah umur juga di bawah pengawasan PPA.
Atas perbuatannya pelaku ZH dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak lantaran masih di bawah umur dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani