Nelayan di Bintan Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi. (foto: net)
BINTAN (marwahkepri.com) – Seorang nelayan berusia 50 tahun di Bintan, berinisial AS, telah ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bintan. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan peristiwa tragis ini ke polisi.
Kejadian ini terbongkar setelah korban, melalui telepon, melaporkan perbuatan tersebut kepada salah satu anggota keluarganya. Pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang setelah pulang dari Midai.
“Pelaku melakukan secara paksa aksi bejatnya itu, keterangan pelaku sudah mencabuli korban sejak dari Sekolah Dasar (SD). Terakhir pada bulan Januari 2023 lalu, korban diperkosa dirumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah,” ungkap AKP Rugianto.
Polisi akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini. Pelaku AS menghadapi ancaman hukuman yang serius atas perbuatannya yang keji terhadap anak tirinya. MK-bn
Redaktur : Munawir Sani