IFRAME SYNC

Pemda Natuna Targetkan Pendapatan Pajak Kuarsa Rp 100 Miliar

Tambang Pasir

Aktifitas penambangan pasir kuarsa (silika). FOTO : WAHANA

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna menargetkan peningkatan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, mengatakan, pajak MBLB akan mengalami peningkatan dari 10 menjadi 14 persen seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) Natuna.

Kenaikan pajak ini tentunya diharapkan berimplikasi pada peningkatan pendapatan daerah dimasa mendatang.

“Kita berharap dengan kenaikan pajak ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna,” ujarnya, Jumat (01/12/2023).

Dengan menerapkan pajak 14 persen pada tahun 2024 mendatang, estimasi pendapatan yang mengalir ke kas daerah diproyeksi mencapai Rp 100 miliar.

Boy berharap implementasi regulasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam sektor pertambangan. Saat ini, hanya PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) yang beroperasi sebagai perusahaan tambang pasir kuarsa di Natuna.

Namun demikian, informasinya pada depan akan ada tambahan beberapa perusahaan yang ikut menambang di wilayah tersebut.

Perkembangan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat PAD Natuna, sambil memastikan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f