Presidan Jokowi Tanggapi Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi, yang berada di Biak pada Kamis (23/11), menyatakan sikapnya dengan singkat namun tegas.
“Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi, menegaskan pentingnya menghormati jalannya proses hukum dalam kasus ini.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa pihak istana akan mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meskipun tidak merinci langkah yang akan diambil, Ari merujuk pada pasal terkait pemberhentian pimpinan KPK.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ungkap Ari lewat pesan singkat pada hari yang sama, dilansir dari CNN.
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuatnya berpotensi dipecat dari jabatannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan melakukan gelar perkara. Firli Bahuri saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pelanggaran pasal 12E, pasal 12B, dan pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Perkembangan lanjutan terkait kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat, menanti langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang.MK-nang-cnn
Redaktur : Munawir Sani