Tak Terima Ditagih Hutang, Nasabah Bunuh Debb Collector
SUKABUMI (marwahkepri.com) – Roslindawati Siboro (35), seorang penagih utang di sebuah koperasi simpan pinjam (kosipa), tewas di tangan seorang nasabahnya. Jasad Roslinda ditemukan membusuk di Sungai Cipelang pada Sabtu (18/11/2023), dengan kondisi yang mengkhawatirkan.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Putri Sumiati (28), seorang ibu muda, yang tinggal di Kampung Lio Santa, RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. Kejadian tragis itu terjadi pada Senin (13/11/2023), dan didorong oleh persoalan utang piutang.
Awalnya, Roslindawati datang ke rumah Putri untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta. Putri, yang memiliki tiga anak, tidak memiliki uang untuk melunasi utangnya, memicu percekcokan hebat antara keduanya.
“Terduga pelaku dengan korban itu terkait utang piutang. Pada hari Senin (13/11), korban izin kepada keluarganya untuk bekerja. Pekerjaan korban sebagai debt collector masih didalami,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Percekcokan berubah menjadi bentrokan fisik, dan Roslindawati menendang Putri setelah terjadi pertengkaran kata-kata. Putri membalas dengan tamparan, tetapi ketika Roslindawati menangkis, Putri merasa emosinya mencapai puncak. Dia mendorong dan mencekik korban dengan sabuk kulit hitam, lalu menggunakan besi untuk memukul kepala korban yang membuatnya tewas.
Putri kemudian menyimpan jasad Roslindawati di kamar yang tidak terpakai selama dua malam, dengan menjulurkannya di atas kasur dan seprei bergambar Hello Kitty. Untuk menghilangkan jejak, Putri memerintahkan anaknya yang berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang pada Jumat (17/11/2023). Anak tersebut melibatkan teman-temannya dan menyewa mobil pick up untuk membantu membuang barang tersebut.
Warga yang curiga melaporkan insiden tersebut ke Polsek Warudoyong, dan polisi segera menyelidiki. Putri dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berpotensi hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jasad Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari tempat pembuangan kasur, dan keluarganya mengenali ciri-ciri pakaian dan cincin emas yang dikenakan korban, meskipun wajahnya sudah tak dikenali. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani