Tinjau Arena Permainan, Tim Gabungan Masih Temukan Pelanggaran Jam Operasional
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang bersama Satpol PP melakukan pengecekan di sejumlah arena permainan yang ada di Kota Batam, Minggu (19/11/2023).
Adapun sejumlah arena permainan yang dituju adalah Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game dan Game Boy.
“Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan waktu operasional bagi arena permainan elektronik yang mana jam operasional dimulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB, perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah disetujui dan berlaku efektif, melakukan pengecekan kondisi tempat arena permainan serta mengecek dalam menjalankan usaha arena permainan tidak ada kegiatan perjudian,” jelas Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K.
Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan unsur perjudian berupa penukaran hadiah berupa uang melainkan berupa hadiah barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis dan rokok.
Namun, masih ada perizinan yang belum dimiliki pelaku usaha yaitu Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha). Serta ditemukan beberapa arena yang melanggar Perwako Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwako Nomor 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggan usaha kepariwisataan di kota Batam.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam Alex Wahyudi pun mengimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.
“Kecuali arena permainan yang berada di mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional mall tersebut,” katanya.
Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani