Drama Kelam: Pria di Kalbar Perkosa Anak Kandung, Ancam Bunuh Diri Jika Dilarang

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (f:net)
KALBAR (marwahkepri.com) – Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), dengan inisial BA (46), ditangkap polisi atas tuduhan memperkosa putrinya yang berusia 16 tahun. Aksi keji ini terjadi sejak Februari 2020 hingga November 2023. Bahkan, korban hamil, dan sang istri alias ibu kandung pelaku mengetahui kejadian tersebut.
Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menyatakan bahwa BA telah memaksa putrinya untuk menggugurkan kehamilan dua kali. Meskipun sudah mengetahui kondisi tersebut, BA bahkan mengancam akan bunuh diri jika tidak diizinkan melakukan perbuatan tercela tersebut oleh sang istri.