APBD Kepri Tahun 2024 Disetujui, Nilainya Rp 4,329 Triliun
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Kamis (16/11/2023).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri dalam rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.
Pada perda tersebut, ditetapkan struktur APBD tahun anggaran 2024 yang terdiri atas pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Adapun pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp 4,216 triliun.
Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,329 triliun. Lalu pembiayaan daerah netto diproyeksikan sebesar Rp 112,4 miliar. Sehingga APBD Kepri tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,329 triliun.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan pihaknya berpandangan bahwa Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD merupakan upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
“Kami berharap kerjasama yang baik ini tetap berlanjut, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dalam rancangan APBD tahun anggaran 2024 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.
Gubernur Ansar menambahkan, dalam APBD tahun anggaran 2024 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
“Alokasi anggaran untuk mandatory spending tersebut diantaranya fungsi pendidikan sebesar Rp 1,176 triliun atau 27,18 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen, kemudian fungsi kesehatan dialokasikan sebesar Rp 326,2 miliar dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp 814,6 miliar,” papar Gubernur Ansar.
Selain itu untuk fungsi pengawasan telah dianggarkan sebesar Rp 36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp 36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp 4 triliun dan fungsi pendidikan dan pelatihan ASN sebesar Rp 14,9 miliar.
“Di samping itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Pilkada serentak tahun 2024, yang pendanaannya sudah mulai dianggarkan tahun 2023, dan untuk tahun 2024 dialokasikan anggaran pendanaan Pilkada sebesar 60 persen dari total kebutuhan anggaran, yakni sebesar Rp 119,4 miliar untuk KPU dan BAWASLU,” tutupnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani