APBD Kepri Tahun 2024 Disetujui, Nilainya Rp 4,329 Triliun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Pimpinan DPRD Kepri berfoto bersama usai rapat paripurna persetujuan APBD Tahun 2024, Kamis (16/11/2023). (Foto: kepriprov)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Kamis (16/11/2023).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri dalam rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.
Pada perda tersebut, ditetapkan struktur APBD tahun anggaran 2024 yang terdiri atas pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Adapun pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp 4,216 triliun.