Nasib Uang Nasabah yang Dibobol Dipertanyakan, Ini Kata Polisi dan OJK

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi usai konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi menjawab nasib uang milik nasabah yang dibobol oleh pegawai bank di Batam.
Ia mengatakan ganti rugi uang nasabah merupakan kewenangan pihak bank. Mereka mendorong hal tersebut diselesaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk hal tersebut (ganti rugi) diserahkan antara bank dan nasabah. Sesuai aturan berlaku,” kata Nasriadi, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Kepala OJK Kepri Rony Ukurta Barus mengaku penggantian uang nasabah yang jadi korban pembobolan tidak serta merta dilakukan. Ia menyebut hal tersebut harus melihat situasi dan kondisi kasus tersebut.
“Untuk penggantian uang nasabah yang menjadi korban pembobolan harus melihat situasi keseluruhan dari permasalahan yang terjadi, di mana bank sudah memiliki prosedur baku untuk menangani hal-hal tersebut,” kata Rony.
Rony menjelaskan, bank akan melakukan pergantian jika kasus pembobolan tabungan nasabah itu terjadi bukan atas kelalaian bank. Namun sebaliknya jika hal tersebut kelalaian nasabah maka bank tidak melakukan hal tersebut.
“Ada kondisi di mana bank melakukan penggantian dana nasabah apabila terbukti tidak ada keterlibatan atau kesalahan atau kelalaian nasabah dalam permasalahan tersebut. Namun sebaliknya ada juga kondisi di mana bank tidak melakukan penggantian jika ternyata terbukti ada keterlibatan, kesalahan, dan kelalaian nasabah,” terangnya.
Rony menjelaskan terkait permasalahan tabungan nasabah yang dibobol itu mengacu kepada ketentuan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022. Untuk kasus yang terjadi di dua bank di Batam OJK Kepri tengah melakukan konsultasi ke kantor OJK pusat.
“Untuk kasus yang di Batam masih didiskusikan dengan kantor pusat. Aturannya mengacu kepada ketentuan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar sindikat pencurian uang yang melibatkan empat orang karyawan dari dua bank berbeda, dengan total kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Para pelaku memiliki jabatan sebagai customer service, operator, dan marketing di kedua bank tersebut dan memanfaatkan nasabah yang belum menggunakan aplikasi M-banking dan SMS Banking.
Selain itu, mereka juga menargetkan nasabah yang melakukan transaksi dengan metode auto debit pada awal dan akhir bulan. Modus operandi mereka melibatkan pemintaan pergantian kode pin dan data kepada nasabah yang lalai, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk membobol rekening. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani