Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindag Terkait Dugaan Korupsi Dana Bergulir UMKM
NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Natuna melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) kabupaten Natuna terkait dugaan korupsi dana bergulir UMKM sebesar Rp 55 miliar dari tahun 2007 hingga 2020.
Mobil Kejari Natuna terlihat parkir di halaman kantor Disperindagkopum, menandakan dimulainya penggeledahan pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Para penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan ruangan kantor.
Sekretaris Disperindagkopum Natuna, Abdul Karim, membenarkan kehadiran penyidik dan menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana bergulir UMKM.
Ia menjelaskan bahwa tim kejaksaan sudah berkoordinasi sebelumnya terkait kasus ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Denny, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2023.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti, sementara belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih kurangnya bukti.
Sebelumnya, Kejari Natuna telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap dana bergulir UMKM di Disperindagkopum Natuna sejak tahun 2007 hingga 2020.
Proses penyidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani