IFRAME SYNC

Kepala UPTD PPD Samsat Kepulauan Anambas, Leny Elviasari, SE ditemui di kantornya, Kamis (24/10/2023. (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri kembali digelar mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 18 November 2023.

Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, karena selain meringankan beban masyarakat juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kepulauan Anambas, Leny Elviasari, SE, menjelaskan bahwa ini adalah kali ketiga program pemutihan pajak kendaraan bermotor terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Program ini menyediakan keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sangsi administrasi PKB, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan,” jelas Leny Elviasari, Kamis (26/10/2023).

Leny Elviasari mengungkapkan, meskipun animo masyarakat cukup baik, terdapat kendala terkait kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah.

“Banyak kendaraan bermotor di Anambas yang belum terdaftar di database Samsat Anambas, karena proses registrasi kendaraan baru saat itu belum tersedia. Untuk kendaraan yang dari luar, mutasi harus dilakukan terlebih dahulu, yang menyebabkan kendala berupa biaya, ongkos, dan waktu yang terbuang,” ungkapnya.

Leny berharap masyarakat akan memanfaatkan program ini, meskipun kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah harus melakukan mutasi terlebih dahulu.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pemutihan PKB,” ujarnya.

Leny Elviasari menyampaikan, saat ia mulai bertugas di Samsat Kepulauan Anambas, penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2019 mencapai target Rp 42,077,481, pada tahun 2020 mencapai target Rp 113,803,890, pada tahun 2021 mencapai target Rp176,478,150, dan pada tahun 2022 mencapai target sebesar Rp 1,291,880,718.

Ini menunjukkan efektivitas program-program yang diterapkan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Dalam hal ini, saya berharap semoga program pemutihan PKB ini dapat sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Anambas serta berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak di wilayah tersebut,” tuturnya. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f