IFRAME SYNC

Jelang Pemilu 2024, ASN, PTT/THL Hingga Perangkat Desa di Lingga Diminta Junjung Tinggi Netralitas

LINGGA (marwahkepri.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga, gencar melaksanakan sosialisasi netralitas ASN hingga PTT/THL dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (28/10/2023).

Sosialisasi tersebut dilakukan guna bertujuan meminalisir terjadinya praktek politik praktis yang dimana sudah menjadi pusat perhatian publik. Dalam situasi politik itu, seorang ASN dituntut untuk tetap memperhatikan netralitasnya dari kepentingan siapapun.

Sebelumnya, Bawaslu Lingga telah pun melaksanakan sosialisasi terkait yang bertempat di Hotel Sakura, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (24/10/2023). Sosialisasi dipimpin langsung oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ijuanda, S.Sos, M.I.P.

Dalam kesempatan itu, Ijuanda meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Lingga untuk menjaga Netralitas di tengah-tengah masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami dari Bawaslu Lingga sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, pada hari ini kami melibatkan Kepala Desa, Kelurahan dan guru – guru Kepala Sekolah. Harapan kami melalui kegiatan ini bisa memberikan edukasi dan mengajak seluruh ASN di Kabupaten Lingga untuk menjaga Netralitasnya di pemilu pemilihan 2024,” kata Ijuanda.

Sementara, Kepala BKPSDM Lingga, Ruliadi, S.Pd.SD berharap kepada ASN untuk bersikap bijak sebagai pelaksana kebijakan publik dan menjaga netralitas, terlebih pada masa-masa kampanye para calon presiden, calon legislatif maupun calon kepala daerah nantinya.

“ASN sebagaimana kiprahnya sesuai dengan UU nomor 05 tahun 2014, bahwa ASN yang profesional dan bebas dari pengaruh politik. Kita berharap dimasa yang akan datang tidak ada lagi ASN yang dijatuhi hukuman disiplin baik sedang maupun berat akibat pelanggaran dari Netralitas ASN. Terlebih lagi itu untuk PPPK, GTT, PTT dan THL hingga perangkat desa, jangan sampai terlibat,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kejari Lingga, Rizal Edison S. H, MH yang diwakili M. Andri Ghafary, S. H. Ia menuturkan bahwa pada hakikatnya ASN harus menjunjung tinggi Netralitasnya, maka dari itu diharapkan tidak ada lagi pelanggaran – pelanggaran politik praktis yang dilakukan oleh ASN seperti kejadian sebelumnya.

“Sebelumnya saya mewakili bapak Kejari Lingga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bawaslu Lingga, dengan ini kami dari penegak hukum perlu mengedukasi teman – teman ASN untuk menjaga Netralitas. Setelah dilaksanakan kegiatan ini, kedepannya diharapkan tetap menjaga koordinasi antara penegak hukum, apabila ingin melaporkan serta berkonsultasi bisa langsung mendatangi kantor Kejari Lingga,” imbuhnya. (mk/willy)

 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f