Dua Remaja Nekat Curi Motor Tetangganya, Berakhir di Sel Penjara
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kavling Senjulung Blok A Nomor 12, Kecamatan Nongsa, Jumat (20/10/2023).
Adapun korban AW sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor dengan merek Honda Beat tahun 2023 yang diparkir di depan rumahnya dalam keadaan kunci stang, Kamis (19/10/2023). Ia melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Nongsa karena mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta
Terdapat 2 orang pelaku yang diamankan berinisial RPP (17) dan MR (15).
MR diamankan di rumahnya di Perum Kavling Senjulung. Berdasarkan pengakuan MR, ia melakukan aksinya bersama rekannya RPP dan berhasil mengamankan pelaku kedua di rumahnya di Perum Kavling Senjulung.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan pelaku mengakui aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan cara distut bersamaan.
“Diamankan juga barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau Doop yang sudah dipreteli stop kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kampung Air Batam Kota,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Redaktur: Munawir Sani