Menganggur jadi Alasan Pria Baruh Baya di Batam Lakukan Pencurian dan Kekerasan
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STrk bertempat di Polsek Batam Kota, Selasa (17/10/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial RL (52) dan berhasil diamankan di Ruli Galian Pasir Batu Besar, pada tanggal 24 Agustus 2023.
Kejadian berawal pada Kamis (13/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB, korban ES sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kurnia Djaya Alam menuju ke arah Kampung Belian.
Sesampainya korban di jalan masuk Kavling Kampung Tua, Belian, ia berhenti untuk menggunakan HP, kemudian pelaku datang berpura-pura membantu korban dan mendorong korban sampai terjatuh lalu menindih korban dan berusaha mencekik leher korban.
Korban sempat meninju bibir bagian bawah pelaku dan muka sebanyak 4 kali serta menggigit leher dan membekap mulut pelaku.
Pelaku lalu kabur membawa handphone, kunci motor dan uang sebesar Rp 800 ribu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban, kemudian pelaku merampas barang milik korban dengan menarik korban ke semak-semak. Selanjutnya pelaku hendak membuka baju korban namun korban melakukan perlawan.
“Alasan pelaku melakukan aksinya karena pelaku belum memiliki pekerjaan sehingga pelaku berniat untuk melakukan pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.
AKP Sudirman pun menghimbau kepada masyarakat, apabila mengendarai kendaraan dimalam hari agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan.
“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani